Fasilitas Pinjaman Funder Pribadi Jaminan SP3K
Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779
Fasilitas Pinjaman Funder Pribadi Jaminan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari Bank diberikan untuk membiayai pinjaman take over. Yang termasuk biaya pinjaman take over adalah biaya pelunasan kewajiban di Bank sebelumnya, biaya untuk menebus SHM di Bank sebelumnya dan biaya akad kredit.
SP3K adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan pinjaman (kredit) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Format dokumen persetujuan kredit dari Bank itu berbeda-beda. Ada SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit), SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit), Offering Letter (OL) dan lai-lain. Walaupun formatnya berbeda tetapi makna semua dokumen tersebut sama yaitu dokumen persetujuan kredit.
Kelebihan Dokumen SP3K.
Dokumen SPPK ini bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman dana talangan ke Funder Pribadi. Proses pengajuannya tidak sulit dan persyaratannya juga mudah. Yang penting anda sudah memiliki dokumen SPPK yang masih berlaku dan belum pernah dilaksanakan akad kredit.
Skema Pinjaman Dana Pribadi Jaminan SP3K.
- Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan sesuai dana talangan yang diajukan tanpa ada potongan.
- Jasa funder 10% dari dana yang pinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan.
Sumber Pembiayaan.
Sumber pembiyaan dari pinjaman ini berasal dari dana Funder Pribadi, dengan basis jaminan SPPK, SP3K atau Offer Letter (OL) dari Bank. Jangka waktu pinjaman hanya 14 hari kalender dengan cover area Jabodetabek.
Fasilitas Pinjaman Funder Pribadi Berikut Ini Persyatatannya.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK), dan
- Akte Buku Nikah.
- SP3K dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Jika disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan DATA ASLI dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang di beritahukan secepatnya.

Kelebihan Dokumen SP3K.
Dokumen SPPK ini bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman dana talangan ke funder.
Cara Untuk Mendapatkan Doumen SP3K Dari Bank.
Untuk mendapatkan dokumen SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan disetujui, maka sebagai bukti persetujuan Bank akan menerbitkan dokumen SP3K atas nama anda. Fasilitas Pinjaman Funder Pribadi
Kegunaan Dana Talangan Dari Funder.
Kegunaan Dana Talangan Hanya Untuk Membiayai Pinjaman Take Over. au Yang termasuk biaya take over adalah biaya untuk menebus SHM di Bank sebelumnya dan biaya lain yang berkaitan dengan akad kredit.
Apabila anda membutuhkan informasi dan konsultasi mengenai pinjaman dana talangan silahkan anda menghubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa mengubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda. Fasilitas Pinjaman Funder Pribadi







